Struktur Organisasi

Jabatan: KADUS BANDAR UTARA
Nama Pejabat: Detail Pegawai RUGITO
NIP: -

Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Kepala Dusun bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas di wilayah dusun, meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. untuk melaksanakan tugas-tugasnya, maka kepala dusun mempunyai fungsi:

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. 

  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

  4. melakukan upaya upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

  5. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.