Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ITA IDAYANTI
NIP: -

Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat. Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. untuk melaksanakan tugas tersebut maka Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:

  1. mengkoordinasikan urusan perencanaan desa.

  2. menyusun RAPBDes.

  3. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa.

  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa.

  5. menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDesa) dan Rencana Kerja pemerintah desa (RKPDesa).

  6. menyusun laporan kegiatan desa.

  7. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.