Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ITA IDAYANTI |
NIP | : | - |
Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat. Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. untuk melaksanakan tugas tersebut maka Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:
mengkoordinasikan urusan perencanaan desa.
menyusun RAPBDes.
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa.
Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa.
menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDesa) dan Rencana Kerja pemerintah desa (RKPDesa).
menyusun laporan kegiatan desa.
melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.