Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai ROFIKOH AMBAR WIGUNAWATI
NIP: -

Kepala Urusan dan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Kaur Umum memiliki fungsi:

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas.

  2. melaksanakan administrasi surat menyurat.

  3. melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa.

  4. melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.

  5. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.

  6. penyiapan rapat-rapat.

  7. pengadministrasian aset desa.

  8. pengadministrasian inventarisasi desa.

  9. pengadministrasian perjalanan dinas.

  10. melaksanakan pelayanan umum.

  11. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.