Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ROFIKOH AMBAR WIGUNAWATI |
NIP | : | - |
Kepala Urusan dan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Kaur Umum memiliki fungsi:
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas.
melaksanakan administrasi surat menyurat.
melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa.
melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.
penyiapan rapat-rapat.
pengadministrasian aset desa.
pengadministrasian inventarisasi desa.
pengadministrasian perjalanan dinas.
melaksanakan pelayanan umum.
melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.